semua jenis pekerjaan pun pasti memiliki petunjuk keselamatan, baik pekerjaan di darat, di udara, maupun di laut.
teori :
Petunjuk keselamatan adalah suatu cara yang digunakan dalam menyelamatkan diri dan orang lain apabila terjadi suatu kecelakaan atau suatu keadaan darurat sehingga diharapkan mengurangi kemungkinan hilangnya nyawa manusia, terluka, atau bahaya lainnya.
untuk itu diperluka pengetahuan praktis tentang tindakan yang harus dilakukan atas kecelakaan yang terjadi.
Kecelakaan di Kapal dapat berupa :
- terbakarnya sebagian atau seluruh bagian kapal.
- terjadi tubrukan (dengan sesama kapal, dermaga, atau benda lain).
- kandas, baik sementara maupun permanen
- kebocoran pada lambung kapal
- tenggelam,akibat masuknya air ke dalam kapal dalam jumlah yang besar .
kecelakaan tersebut sangat membahayakan, oleh karenanya para pelaut, penolong maupun yang ditolong harus memahami tentang :
- cara menggunakan alat penolong dan penyelamat di atas kapal.
- cara memberikan pertolongan terhadap seseorang yang mengalami kecelakaan
- persiapan dan tindakan yang harus dilakukan dalam keadaan darurat.
- tindakan dan prinsip bertahan hidup di laut selama berada di air / terapung di laut.
- tindakan bertahan di dalam sekoci penolong.
- tindakan menolong orang lain dalam membantu menaiki sekoci dan menolong selama di atas sekoci.
baca juga jenis dan cara mengatasi keadaan darurat di kapal
Penyelamatan jiwa di laut menyangkut banyak aspek, antara lain kewajiban dan tanggung jawab dalam memberi pertolongan dalam keadaan darurat atau bahaya. sebagai dasar penanggung jawaban tersebut dapat dilihat dalam aturan internasional yang disebut dengan International Convention Of The Safety Of Life At Sea (SOLAS) yaitu salah satu konvensi internasional produk International Maritime Organization (IMO) .
semua tindakan tersebut dilakukan agar setiap orang dalam keadaan darurat dapat :
- menolong diri sendiri atau orang lain dengan cepat dan tepat.
- menolong orang naik ke sekoci sebelum datang pertolongan.
- penyelamatan jiwa manusia menyangkut tanggungjawab dan kewajiban memberi pertolongan kepada orang yang dalam keadaan bahaya.
0 komentar:
Posting Komentar